Institusi Pengelola Web dan Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Macam-macam Institusi Pengelola Web baik
yang ada di dunia ataupun di Indonesia
Institusi
Pengelola Web di Dunia :
1. Advanced Research Project Agency Network (ARPANET)
Adalah jaringan
komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari
Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan
sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya,
seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet
yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan
standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada Desember
1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu
Steve Crocker .
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
4. Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
singkatan dari
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba
yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Institusi Pengelola Web di Indonesia :
1. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan
institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka
adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Dinegara kita terkenal
dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang
melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008.
Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman
bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE
yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran
kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat
(3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh
[Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya
itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Sebuah hasil survei yang
dilakukan ICT Watch menunjukkan data yang cukup mengejutkan. Bagaimana tidak,
sebanyak 72 persen responden yang terlibat dalam survei ICT Watch mengatakan
pengguna Internet Indonesia kurang beretika ketika menyampaikan pendapatnya secara
online.
Medium yang penggunanya dianggap kurang beretika tersebut adalah Social
Networking (52%) dan Chatroom (21%). Adapun medium yang penggunanya dianggap
sudah beretika yakni Forum (35%) dan Wiki (28%). Perkembangan internet yang
begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di
dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya
:
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya,bahasa
dan adat istiadat yang berbeda.b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untukbertindak etis / tidak etis
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
sumber dan referensi :
0 komentar:
Posting Komentar